UPT Pelabuhan Perikanan Riau Bertekad Jalankan Pemerintahan Bersih Bebas Korupsi
Dumai, Detak Indonesia--Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang kewenangan daerah di pasal 27 kewenangan daerah provinsi diberi kewenangan di laut untuk mengelola sumber daya alam (SDA) sesuai pasal 27 paling jauh 12 mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan atau ke arah perairan kepulauan.
Berkaitan kewenangan tersebut dalam UU 45 /2009 tentang perikanan pasal 41 ayat 3 setiap kapal penangkapan ikan dan pengangkut ikan harus mendaratkan ikan tangkapan di pelabuhan perikanan yang telah ditetapkan atau pelabuhan yang di tunjuk dan bagi yang tidak mengindahkan dapat diberikan sanksi administratif, pembekuan izin dan pencabutan izinnya.
Seperti yang tertera dalam UU 45/2009 tergambar begitu pentingnya peran pelabuhan perikanan ke depan dalam menjalankan fungsi pemerintahan dan pengusahaan (jasa) namun saat ini dimaklumi Provinsi Riau hanya baru memiliki dua rencana pelabuhan saja yaitu pelabuhan perikanan di Kota Dumai dan Kabupaten Meranti.
Kepala UPT Pelabuhan Perikanan Riau Landa Trinaldo APi MSi beri pengarahan kepada stafnya Selasa (18/8/2020)
Tulis Komentar