Sepakat Lawan Karhutla

PT SRL Blok V dan Dua Desa di Rangsang Tandatangani MoU

Di Baca : 3926 Kali
Yudi Febrian, Direktur PT SRL menandatangani MoU. (foto ist)

Rangsang, Detak Indonesia -- PT Sumatera Riang Lestari (SRL), salah satu perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang beroperasi di Kabupaten Kepulauan Meranti Riau menandatangani MoU untuk tahap kedua dengan Desa Tanjung Medang dan Gayung Kiri, Kecamatan Rangsang Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Setelah dinilai berhasil mengurangi Karhutla di dua desa, perusahaan dan dua desa sepakat untuk melanjutkan kesepakatan tahap kedua. 

Penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan di Gedung Serbaguna Kecamatan Rangsang pada Kamis, 27 Agustus 2020. 

Kapolres Kepulauan Meranti Riau AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK memberikan arahan






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar