PT KAMI tidak tercatat sebagai pemegang HGU 

PT KAMI dan PTPN V Mangkir di RDP Komisi III DPRD Kampar

Di Baca : 3327 Kali
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kampar, Riau di Kota Bangkinang, Senin (7/9/2020). (Syailan Yusuf/DetakIndonesia.co.id)

Bangkinang, Detak Indonesia -- Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Kampar Alam Mas Inti (KAMI) di Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar Riau, menjadi permasalahan. 

Warga Desa Pantai Cermin menduga pembangunan PKS PT KAMI seluas 15 hektare masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PTPN V Sei Galuh.

"Lahan seluas 15 hektare masuk dalam HGU PTPN V Sei Galuh dan izin tidak sesuai fakta di lapangan," kata salah seorang perwakilan warga Desa Pantai Cermin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kampar, Riau di Kota Bangkinang, Senin (7/9/2020).






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar