BUNTUT DARI SANKSI MENTERI LHK

RAPP Minta Pemerintah Lindungi Ribuan Pekerja

Di Baca : 1680 Kali

[{"body":"

Pekanbaru, Detak Indonesia<\/strong>--Terkait pemberitaan yang tersebar di beberapa media online sejak pagi tadi Senin (10\/10\/2017), maka pihak manajemen PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) menyampaikan pernyataan terkait pemberitaan yang tersebar <\/p>\r\n\r\n

Menurut keterangan pers Head of Corporate Communications PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) Djarot Handoko Senin petang (10\/10\/2017) untuk mengklarifikasi berita perihal operasional APRIL, RAPP telah menerima surat kedua dari KLHK yang menyatakan bahwa RKU tidak sesuai dengan aturan tata kelola gambut dan tidak sah sebagai acuan dalam kegiatan operasional di lapangan.<\/p>\r\n\r\n

"Kami sedang mempelajari surat dari Kementerian tersebut dan berharap dapat mencapai solusi bersama yang komprehensif. Kami percaya bahwa Pemerintah dapat memberi kepastian iklim investasi dan bisnis di tengah meningkatnya kompetisi pasar global, di samping itu terus berupaya memberikan perlindungan bagi ribuan pekerja yang menggantungkan kehidupannya pada perkembangan industri kehutanan yang berkelanjutan," kata Djarot.<\/p>\r\n\r\n

Menurut Djarot, merupakan tanggung jawab pihaknya untuk memastikan bahwa rencana operasional PR RAPP tidak hanya melindungi lingkungan tapi juga melindungi hak-hak dari pekerjanya, masa depan keluarganya dan masyarakat lokal secara keseluruhan yang bergantung pada bisnis perusahaan untuk kebutuhan ekonomi dan sosialnya.(azf) <\/strong><\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/6ytgkrxiv9\/10-djarot-handokook.jpg","caption":"Head of Corporate Communications PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) Djarot Handoko."}]






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar