Ricuh Perusakan sawit dan Keladi Masyarakat

Kemitraan di Lahan PT Diamond Raya Timber Bermasalah

Di Baca : 11518 Kali
Ilustrasi

"Ketentuan ini sudah cukup jelas ada hak masyarakat, dan kewajiban Pemerintah dalam hal ini KLHK," jelasnya.

Namun informasi beredar lahan yang dijadikan kemitraan oleh PT DRT seharusnya pada saat perpanjangan izin (2014) lalu sudah dilakukan evaluasi, kemudian lahan yang telah diolah masyarakat dan pihak ketiga sesuai ketentuan mestinya di enclave (dikeluarkan dari luas areal yang dimohonkan PT DRT perpanjangannya), karena posisi lahan kemitraan tersebut berada dalam wilayah kerja Pemerintahan Kelurahan setempat, sehingga ada dugaan PT DRT dalam bermitra membenturkan masyarakat yang menimbulkan konflik.

Sementara Ketua Gapoktan Sumber Alam Makmur Jaya Batu Teritib, Umar Wijaya dikonfirmasi di depan media membantah soal gagalnya pengelolaan lahan seluas 4000 ha yang bermitra dengan PT DRT. 

“Gapoktan tidak gagal,” kata dia yang tidak menjelaskan progress kemitraan Gapoktan dengan PT DRT tersebut. (*/di/azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar