Kemitraan di Lahan PT Diamond Raya Timber Bermasalah
Setelah pernyataan dibuat dan ditangan pengurus Gapoktan, tanaman milik warga yang telah bergabung dengan Gapoktan dirusak menggunakan alat berat excapator meluluhlantakkan seluruh tanaman warga berupa sawit dan keladi yang siap panen rata dengan tanah. Perusakan tanaman membuat timbulnya aksi demo menuntut Gapoktan yang akhirnya kemarahan warga mengakibatkan terbakarnya gudang Gapoktan.
Akibatnya, 1 warga terkurung dalam gudang yang sedang dilalap si jago merah yang berakhir merengut nyawa. Purba juga menceritakan tentang SK Pengukuhan Kemitraan antara Gapoktan dan PT DRT yang perlu ditertibkan KLHK di mana disebutkan dalam usulan areal kemitraan disebutkan untuk tanaman pangan dan tanaman keras lainnya, kemitraan tersebut bertujuan untuk mensejahterakan warga di sekitar hutan, sementara tanaman keladi yang siap panen pun dirusak tanpa memberikan ganti rugi oleh pihak DRT.
Berdasarkan Izin IUPHHK-HA PT Diamond Raya Timber disebutkan pada Diktum ke VI poin I, “apabila di dalam area IUPHHK-HA terdapat lahan yang telah menjadi tanah milik, perkampungan, tegalan, persawahan atau telah diduduki dan digarap oleh pihak ketiga, secara sah berdasarkan peraturan dan perundang undangan maka lahan tersebut dikeluarkan (enclave) dari areal kerja IUPHHK-HA PT DRT, kemudian pada Diktum VII poin I bahwa IUPHHK-HA dievaluasi setiap 5 tahun oleh Menteri Kehutanan sebagai dasar kelangsungan izin.
Tulis Komentar