DESAKAN JMGR

Pemerintah Harus Tegas Terhadap RAPP

Di Baca : 1894 Kali

[{"body":"

Pekanbaru, Detak Indonesia<\/strong>--Pemerintah harus tegas terhadap pelanggaran regulasi gambut. Ketidak patuhan PT Riau Andalan Pulp and Paper yang kembali ditunjukkan dengan mengabaikan regulasi pemerintah tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut di dalam Rencana Kerja Tahuan dan rencana kerja umum yang diajukan kepada KLHK, hal ini cukup kuat untuk menjadi dasar bagi Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam mengambil kebijakan untuk mencabut izin operasional PT RAPP di Semenanjung Kampar dan Pulau Padang, serta di wilayah-wilayah bergambut lainnya yang ada konsesi perusahaan tersebut.<\/p>\r\n\r\n

Menurut Isnadi Esman Sekjen JMGR, isu tentang PHK dan meningkatnya pengangguran jika perizinan PT RAPP di cabut hanya merupakan isu liar yang digulirkan untuk “menggertak” pemerintah. Hanya segelintir masyarakat lokal yang menjadi buruh di perusahaan HTI seperti APRIL Grup dan APP grup. Mayoritas merupakan tenaga kerja yang didatangkan dari luar Riau.<\/p>\r\n\r\n

Perizinan PT RAPP untuk SK.180\/Menhut-II\/2013 mendominasi penguasaan di wilayah gambut pesisir dan pulau kecil yang berada di Semenanjung Kampar dan Pulau Padang dengan luas 338.536 hektare. Sudah saatnya pemerintah memberikan akses dan hak kelola untuk masyarakat gambut, skema Perhutanan Sosial dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) merupakan langkah yang harus diambil oleh pemerintah untuk menjamin keberlangsungan kehidupan masyarakat di wilayah gambut pasca pencabutan izin.<\/p>\r\n\r\n

Nawacita pemerintahan Jokowi dapat dicapai dengan ketegasan terhadap perusahaan yang ingkar terhadap peraturan negara dan memberikan hak akses yang berkeadilan dan berkelanjutan terhadap masyarakat yang berada di dalam dan sekitar wilayah bergambut.<\/p>\r\n\r\n

Terpisah Aktivis lingkungan dari Wetlands, Irwansyah Reza menanggapi pernyataan dari Head of Corporate Communications PT RAPP Djarot Handoko seperti diberitakan media ini menegaskan solusi bagi PT RAPP adalah agar merevisi RKU sesuai aturan gambut, karena pihak Asia Pulp and paper (APP) Sinar Mas grup saja bisa.<\/p>\r\n\r\n

Menanggapi RAPP telah mengeluarkan Rp1,4 triliun untuk merestorasi HTI nya sebagaimana disampaikan Presiden Direktur PT RAPP Toni Wetan, menurut aktivis lingkungan Wetlands Irwansyah Reza bahwa restorasi di kawasan restorasi ekosistem di IUPHHK RE-nya APRIL memang sudah peruntukannya.<\/p>\r\n\r\n

Hal ini tidak menggugurkan kewajiban PT RAPP merestorasi kawasan gambut di dalam konsesi IUPHHK Hutan Tanamannya. "nanam di mana, ngerusak di mana, coba diklatifikasi ke Pak Toni Wetan," sindir aktivis lingkungan internasional  Wetlands Irwansyah Reza Senin malam (10\/10\/2017).(azf)<\/strong><\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/xz6vazexif\/10-gambut-rappok.jpg","caption":"(Foto Ist)"}]






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar