PTPN V mendapatkan 2 Award pada Gelaran ITech 2020

Digital Technology for Beyond Operating Excellence

Di Baca : 4955 Kali
CEO PTPN V Riau, Jatmiko K Santosa. (Foto Humas PTPN V)

Pekanbaru, Detak Indonwsia--PT Perkebunan Nusantara V (disingkat PTPN V) merupakan Perusahaan Perkebunan Negara yang didirikan tanggal 11 Maret 1996 sebagai hasil konsolidasi kebun pengembangan PTP II, PTP IV, dan PTP V di Provinsi Riau.  PTPN V mulai beroperasi secara efektif sejak tanggal 9 April 1996 dengan Kantor Pusat di Pekanbaru. 

Landasan hukum Perusahaan ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 10 Tahun 1996 tentang Penyetoran Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara V.

Saat ini, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 72 tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PTPN III (Holding BUMN Perkebunan), di mana saham Perseroan yang sebelumnya 100 persen dimiliki oleh negara, dialihkan 90 persen ke PTPN III sebagai induk holding BUMN Perkebunan, maka PTPN V kemudian berstatus sebagai anak Perusahaan dari Holding BUMN Perkebunan.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar