Tindaklanjut temuan BPK RI Perwakilan Riau

Kasus Pengadaan Bibit Sawit dan Seng Bergelombang Dinas Pertanian Kuansing Dilaporkan ke KPK

Di Baca : 3286 Kali
Direktur LBH Indragiri, Rahman Adrian Maulana SH MH usai melaporkan ke KPK Kuningan Jakarta, Jumat (25/9/2020) temuan BPK RI Perwakilan Riau masalah proyek pengadaan bibit kelapa sawit dan seng bergelombang di Kuansing Riau 2019. (ist)

Ditambahkannya,  LBH Indragiri adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum yang berperan sebagai “social control of the change” dalam memperjuangkan kedaulatan rakyat, demokrasi, keadilan sosial dan hukum. 

"Untuk mewujudkan misi itu, kita bekerjasama dengan lembaga penyelenggara pemerintah, baik eksekutif, legislatif dan yudikatif guna terciptanya penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan bebas dari KKN serta terciptanya pemerintah yang transparan," tutupnya.

Seperti diketahui, berdasarkan audit BPK tahun 2019 itu ternyata, program pengadaan bibit kelapa sawit unggul dan seng bergelombang sarat masalah, di antaranya penerima yang tidak memenuhi syarat (lahannya belum siap tanam) serta peruntukan seng bergelombang yang tidak sesuai, bahkan tidak tepat sasaran. Diduga kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp2,1 miliar.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kuansing, Ir Emmerson, tak menampik program itu ada masalah di lapangan. Namun ia berkilah bahwa temuan BPK itu hanya bersifat rekomendasi dan sudah dilakukan perbaikan di lapangan. (*/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar