Mahasiswa: UU Omnibus Law Cipta Kerja Hanya untuk Kepentingan Oligarki
Nampak Kapolresta Pekanbaru AKBP Nandang Mu'min Wijaya dan jajarannya termasuk para Bhabinkamtibmas membagi-bagikan air minum mineral kepada mahasiswa demonstran. Suasana terasa semakin damai dan kondusif.
Berkembang pula informasi di lokasi aksi bahwa direncanakan Senin lusa (12/10/2020) akan berlangsung demo besar sebagai puncak penutup demo penolakan UU Cipta Kerja di DPRD Riau.
Namun adapula info yang memperkirakan rencana demo besar ini diperkirakan bakal batal Senin 12 Oktober 2020 karena massa mahasiswa yang turun aksi demo pada Jumat sore (9/10/2020) sudah diterima aspirasinya dengan baik oleh DPRD Riau dan mahasiswa saat ini mengawal saja apakah aspirasinya diterima baik Presiden Jokowi.
Setelah RUU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan DPR RI menjadi Undang-Undang, maka ada jangka waktu 30 hari bagi Presiden untuk menandatangani UU Cipta Kerja tersebut. Bila tidak ditandatangani oleh Presiden, maka UU Cipta Kerja itu sah. (azf)
Tulis Komentar