Pelaku Pengrusakan Mobil Dinas Kepolisian Ditangkap
Di tanggal 8 Oktober 2020, Polda Riau sejak awal selalu mengimbau secara persuasif terhadap massa unras dan melakukan tahapan-tahapan tindakan sesuai aturan yang ada secara soft baik dengan cara pemasangan security barrier, penjagaan menggunakan pasukan Polwan negosiator, pasukan Dalmas awal sampai terjadi pengrusakan gerbang gedung DPRD Prov Riau disertai dengan pelemparan-pelemparan baik menggunakan batu, kayu, bata maupun pecahan paving dan botol aqua kepada petugas.
Karena sudah menuju ke arah anarkis dan untuk menjaga situasi kamtibmas diputuskan untuk mengambil tindakan melalui penyemprotan water canon maupun penggunaan gas air mata kepada massa agar tidak melakukan tindakan anarkis.
Akibat dari pelemparan-pelamparan yang dilakukan oleh massa unras mengakibatkan 11 (sebelas) orang petugas mengalami luka-luka akibat lemparan dan bahkan ada beberapa yang dirawat. Dan di samping itu juga massa unras juga melakukan pengrusakan fasilitas umum maupun kendaraan dinas kepolisian di beberapa tempat salah satunya adalah di halaman depan Hotel Tjokro Jalan Jenderal Sudirman Kota Pekanbaru.
Pelaku pengrusakan mobil dinas kepolisian Polda Riau di parkiran Hotel Tjokro Pekanbaru Guntur Yuliawan alias Gugun ditangkap diamankan, pelaku lainnya diburu
Tulis Komentar