Sebagai bentuk keterbukaan dan tanggung jawab

Ini Hasil Audit BPK RI Laporan Keuangan Pemkab Karo 2019

Di Baca : 3964 Kali

Kabanjahe, Detak Indonesia--Sesuai dengan surat Badan Pemeriksa Keuangan  Republik Indonesia (BPK RI)  Nomor 57/S/VII-XVIII/9/2020 September 2020 yang ditujukan kepada Gubernur/Bupati/Walikota perihal Publikasi Laporan Keuangan Tahun 2019 yang telah diperiksa (Audited) dan berdasarkan Ayat (1) Pasal 23 undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang terkait dengan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan Negara serta pemeriksaannya. APBD dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 

Sebagai bentuk keterbukaan dan tanggung jawab tersebut, selain secara periodik diperiksa (audit) oleh BPK, Laporan Keuangan Pemerintah perlu dipublikasi untuk diketahui oleh masyarakat sebagai pembayar pajak.

Sehubungan dengan hal tersebut berikut disampaikan ringkasan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019 yang telah diperiksa (Audited) oleh BPK untuk diketahui oleh masyarakat pembayar pajak. (Stm)

 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar