Polisi Kandis, Gelar Operasi Yustisi Covid-19 dan Kegiatan Supervisi AKB

Selanjutnya melakukan pendataan terhadap pemilik tempat kuliner dan tempat usaha lainnya yang tidak memenuhi standar imbauan protokol kesehatan covid-19 dan bagi pemilik tempat kuliner dan tempat usaha lainnya yang tidak memenuhi standar imbauan protokol kesehatan covid-19 diberikan sanksi tertulis berupa membuat surat pernyataan.
Adapun giat Pembinaan yang dilakukan :
1. Giat Supervisi AKB di Toko Surya Arloji km-73 jalan Lintas Pekanbaru - Duri km 73 Kelurahan Telaga Sam-Sam Kecamatan Kandis dalam rangka antisipasi penyembaran covid-19
2. Giat Supervisi AKB di Rumah Makan Cerah km 72 jalan Lintas Pekanbaru-Duri km-72 Kelurahan Simpang Belutu Kecamatan Kandis dalam rangka antisipasi penyembaran covid-19.
"Giat selesai sekira pukul 10.30 WIB, selama kegiatan situasi terdapat dalam keadaan aman dan terkendali," tutup Kapolsek Kandis. (hen)
Tulis Komentar