Inpres 6/2019, Bupati Kampar : 

Belum Ada Laporan Dari Tim EUPS

Di Baca : 1559 Kali
ist

Dikatakan, selaku Kepala Daerah, Bupati Kampar seharusnya memahami tugas dan tanggungjawab sesuai PP Nomor 33 tahun 2018.

Kepala Daerah sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai tugas, mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah Kabupaten/Kota. Melakukan monitoring evaluasi dan supervisi terhadap penyelenggara pemerintah daerah Kabupaten/Kota yang ada diwilayahnya.

"Namun, Bupati Kampar terkesan mengabaikan Inpres Nomor 6 tahun 2019. Seharusnya menindakkanjuti hal itu, dengan menjadikan program prioritas daerah untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya. 

Pada pemberitaan sebelumnya, Wakil Ketua Tim I, Aliman Makmur Kepala DLH Kampar menyampaikan alasan, bahwa Tim EUPS Kampar belum dapat menjalankan tugas karena mewabahnya pandemi Covid-19. Ia khawatir, jika dipaksakan menimbulkan klaster baru Covid-19. 

"Insyaa Allah tahun 2021, jika status wilayah ini berubah, baru bisa menjalankan tugas," ucapnya. (lan)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar