Aktivis Gamari Resmi Laporkan Proyek Pelaksanaan Logistik Covid-19 ke PTSP Kejati Riau

Melalui selembar kertas berbentuk Surat Pernyataan itu, Irmanita membantah dan mengatakan, bahwa tanda tangan dirinya yang terdapat di Surat Berita Acara Serah Terima Barang dan Jasa, dengan Nomor: 23/BA-STB/DINKES-COVID 19/V/2020 tertanggal 13 Mei 2020 adalah tidak benar, alias di palsukan.
"Kami menduga, berdasarkan pengakuan dari buk Irma dan diperkuat dari BAST, bahwa tanda tangan itu benar-benar dipalsukan. Hal itu tentunya berpotensi akan mengarah ke Perbuatan Melawan Hukum, yakni Dalil Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," ungkap Larshen Yunus, Ketua Presidium Pusat (PP) Gerakan Aksi Mahasiswa Alumni Riau.
Menurut Ketua Gamari itu, bahwa skandal dugaan kasus tindak pidana korupsi mulai kelihatan, tatkala ditemukannya Lembaran Surat yang berisi tanda tangan palsu tersebut.
"Bayangkan saja, mereka itu sesama pegawai di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Inhil, Riau satu di Kantor Dinas satu lagi di UPTD, kok bisa-bisanya melakukan dugaan praktik kotor seperti itu? Kami minta dan berharap, agar Bapak Kajati Riau, melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) dapat segara menindaklanjuti laporan kami ini," harap Yunus, sapaan akrab Ketua PP Gamari itu.
Tulis Komentar