Komitmen Polda Riau Tangani Karhutla, Proses 9 Tersangka

Juga alasan mengambil madu hutan dengan cara membakar sarang lebah dan akhirnya membakar semak/lahan.
Para tersangka dijerat Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h UU R.I No. 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) UU R.I No. 39 Tahun 2014, tentang Perkebunan dengan pidana penjara lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (3) huruf d UU No. 41 Tahun 1999, tentang Kehutanan dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Tulis Komentar