Silakan Beri Sanksi Hukum PT Agro Abadi
Tumpangtindih
Sementara informasi yang dikumpulkan di lapangan, areal perkebunan kelapa sawit PT Agro Abadi (PT AA) tumpangtindih dengan areal konsesi IUPHHK-HT PT Rimba Seraya Utama (RSU). Artinya PT AA menanam sawit di dalam areal konsesi HTI PT RSU izin HTI PT RSU dikeluarkan Kementerian LHK SK Menteri Kehutanan No. 599/KPTS-II/1996 tentang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri Pola Transmigrasi atas areal hutan seluas lebih kurang 12.600 ha. PT RSU dan PT AA ini sebenarnya satu grup mereka, satu kantor di Jalan Sutomo Pekanbaru.
Humas PT Agro Abadi, Agus Setiawan hingga Selasa (20/4/2021) belum juga bersedia memberi keterangan sesuai konfirmasi yang dilayangkan sejak Sabtu lalu (17/4/2021).
PT Agro Abadi telah menanam sawit di areal konsesi HTI PT RSU, dipertanyakan apa dasar PT Agro Abadi menenam sawit di areal konsesi HTI PT RSU itu. Menurut Kadis LHK Riau DR Ir Mamun Murod itu pelanggaran dan silakan beri sanksi hukum.
Tulis Komentar