Silakan Beri Sanksi Hukum PT Agro Abadi
Dari peta perubahan kawasan hutan Provinsi Riau, ada perubahan fungsi kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) menjadi Areal Penggunaan Lainnya (APL) di areal PT Rimba Seraya Utama sebelum perusahaan tersebut (PT RSU, red) dicabut izinnya. Setelah dicabut izinnya fungsi kawasan hutan seharusnya tetap menjadi Hutan Produksi (HP), bukan menjadi Areal Penggunaan Lainnya (APL) untuk PT Agro Abadi.
Sesuai peraturan yang ada, perubahan fungsi kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tidak bisa dijadikan Areal Penggunaan Lainnya (APL) karena mekanisme pelepasan kawasan hutan untuk Non Kehutanan hanya diperuntukkan di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK).
Hal ini diduga telah menyalahi aturan yang berlaku, ada upaya mengabaikan, kesengajaan yang menyebabkan kerugian negara dari proses yang seharusnya dilakukan yaitu tidak melaksanakan tahapan-tahapan sesuai Aturan Undang-Undang Nomor 41/1999 tentang Kehutanan.
Tulis Komentar