Silakan Beri Sanksi Hukum PT Agro Abadi
"Setelah terbit Undang-Undang Cipta Kerja kemarin, maka tidak ada lagi istilah kebun sawit ilegal. Yang ada kebun sawit yang keterlanjuran menanam sawit di kawasan hutan. Besar dendanya sedang disusun oleh Pemerintah perhitungannya berdasarkan hasil potensi kayu alam yang dieksploitasi. Bisa dihitung juga dari usia mulai produksi/panen TBS kelapa sawitnya dikali luas kebun, dikali lagi sudah berapa lama umur tanaman sawit itu," jelas Mamun Murod.
Mamun Murod menambahkan sesuai UU Ciptaker itu, petani yang memiliki luas kebun sekitar 5 hektare di dalam kawasan hutan, tidak dikenai sanksi denda karena keterlanjuran menanam tersebut.
Oleh sebab itu Kadis LHK Riau mengimbau agar korporasi, yayasan, koperasi, kelompok tani yang dengan keterlanjuran telah menanam di kawasan hutan yang mencapai luas lebih dari 5 hektare itu agar segera mengurus izinnya dalam tempo 3 tahun ini. Sebab bila lewat 3 tahun izin lokasi, izin usaha perkebunan/IUP tak diurus, maka akan berlaku denda 10 kali lipat.
Tulis Komentar