Pandemi Covid-19 menunjukkan grafik yang kembali meninggi

Kapolda Riau: Salus Populi Suprema Lex Esto…!!

Di Baca : 2658 Kali
Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi. (Foto Bid Humas Polda Riau)

“Ini menjadi perhatian kita. Dan angka ini menjadi sandaran hukum bagi kita untuk menyelamatkan masyarakat dengan melakukan pembubaran kerumunan warga,” terang Agung. 

Irjen Agung mengatakan bahwa pihaknya menurunkan sebanyak 661 personel di seluruh Riau untuk membubarkan kerumunan yang tidak jelas manfaatnya. 

“Hal ini penting karena sebagaimana saya katakan : Salus populi suprema lex esto…!! Keselamatan rakyat adalah Hukum tertinggi. Sehingga wajib hukumnya bagi institusi Polri untuk menjaga agar seluruh warga jangan lagi terkena wabah, apalagi beberapa wilayah berada pada kategori zona merah ini,” lanjutnya.

Menurut Agung apapun kerumunan yang berpotensi penularan virus akan dibubarkan. Pihaknya tidak melarang orang untuk berjualan karena hal itu adalah urat nadi perekonomian rakyat, namun dirinya meminta untuk tidak duduk-duduk ngobrol atau kongkow di lokasi jualan yang bisa menyebabkan kerumunan. 

Agung juga mengatakan bahwa aktifitas yang terjadi di pasar-pasar tradisional tetap diizinkan karena aktifitas pasar tidak sama dengan duduk-duduk ngobrol. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar