Budaya Mewariskan Emas Sudah Sejak Lama
Di Baca : 2242 Kali

"Pegadaian salah satu BUMN dan sudah terverifikasi oleh OJK menawarkan berbagai macam produk gadai. Pegadaian siap melayani kebutuhan. Masyarakat untuk dana pinjaman dengan jaminan berupa emas dijamin prosesnya cepat," ucap Maryono.
Nasabah tinggal memilih jenis produknya mau konvensional atau syariah. Untuk memudahkan nasabah, emas yang telah digadai dapat ditebus dengan mencicilnya.
"Dengan menggadai, masyarakat dapat memiliki dana untuk kebutuhannya serta menjaga aset dan nilai emasnya," pungkasnya. (*/di)
Tulis Komentar