DUA PRIA DITANGKAP

Polres Tanjungpinang Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika

Di Baca : 1461 Kali
Polres Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika, Rabu (3/6/2021). Dua pria ditangkap dan diamankan.

Pelaku mengakui barang-barang tersebut miliknya. Dari tangannya juga diamankan 1 (satu) unit Hp. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kemudian pada Kamis, 27 Mei 2021 setelah dilakukan penangkapan terhadap P, Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AS di sebuah perumahan Kecamatan Tanjungpinang Timur. Kemudian bersama saksi Ketua RT setempat, dilakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, seperangkat alat hisap sabu, 1 (buah) timbangan digital dan 1 (satu) bundel plastik bening. Terhadap barang- barang tersebut diakui miliknya. 

Dari tangan pelaku juga diamankan 1 (satu) unit Hp. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar