BREAKING NEWS: Alat Berat Ilegal Merajalela di Hutan Produksi Milik Negara

Cuplikan ayat terkait dari Undang-undang No. 18/2013 “Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan” seperti dilansir Eye on the Forest dengan Panitia Pansus Perizinan Lahan Ilegal DPRD Riau beberapa waktu lalu terkait pembangunan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan dan jual beli produk dari kebun tersebut (terjemahan dalam Bahasa Inggris disediakan oleh FAO):Bab IV Pemberantasan Perusakan Hutan, Bagian Dua Ketentuan Perbuatan Perusakan Hutan, Pasal 17 (2) Setiap orang dilarang: b. melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan; e. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin.
Bab X Ketentuan Pidana, Pasal 92 (1) Orang perseorangan yang dengan sengaja: a. melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b; dan/atau b. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Mobil patroli stanby menunggui di lapangan
Tulis Komentar