DIKAWAL MOBIL PATROLI

BREAKING NEWS: Alat Berat Ilegal Merajalela di Hutan Produksi Milik Negara

Di Baca : 3516 Kali
Satu alat berat mengokuvasi kawasan Hutan Produksi (HP) milik Negara yang sudah ditanami kelapa sawit secara nonprosedural di Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar, Riau Kamis dan Jumat (10-11/6/2021)

Pasal 93 (3) Korporasi yang: c. membeli, memasarkan dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000 (Lima belas miliar rupiah). (azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar