AKAN GUGAT KE PTUN

PEWARNA Indonesia Desak Utusan PGI di FKUB Riau Ditinjau Ulang

Di Baca : 811 Kali
Ketua Persatuan Wartawan Nasrani Indonesia (Pewarna Indonesia) Provinsi Riau, Raya Desmawanto Nainggolan (kiri).

Pekanbaru, Detak Indonesia--Persatuan Wartawan Nasrani Indonesia (Pewarna Indonesia) Provinsi Riau meminta Gubernur Riau untuk meninjau ulang keterwakilan umat Kristen dalam susunan kepengurusan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Pewarna menilai utusan tersebut tidak mencerminkan keterwakilan umat Kristen di Riau. Pewarna Indonesia Riau mendukung perjuangan ormas-ormas Kristen di Riau agar dapat duduk sebagai anggota FKUB Riau.

"Kami telah mencermati situasi terkini dan menyatukan langkah dengan perjuangan ormas-ormas Kristen Riau yang meminta ada keterwakilannya di FKUB Riau," kata Ketua DPD Pewarna Indonesia Provinsi Riau, Raya Desmawanto Nainggolan dalam keterangan kepada media, Sabtu (12/6/2021).

Menurut Raya, keterwakilan umat Kristen tidak cukup hanya diwakili oleh PGI. Namun ormas Kristen yang berasal dari beragam aliran gereja juga memiliki hak untuk dapat duduk dalam FKUB tersebut.

"Sudah jelas dan terang benderang di dalam Peraturan Bersama Menag dan Mendagri nomor 9/8 Tahun 2006, bahwa keanggotaan FKUB berasal dari tokoh agama dan ormas keagamaan. Apakah PGI ormas? Dan kalau ormas, maka ada banyak ormas lain. Mengapa yang diakomodir hanya PGI?," kata Raya yang juga merupakan Ketua DPP Bidang OKK Pewarna Indonesia Pusat.

Ia mendapatkan informasi bahwa  banyak aliran gereja dan lembaga gerejawi lain yang tidak dilibatkan dalam pengajuan anggota FKUB dari umat Kristen. Hal tersebut mencerminkan bahwa proses pengajuan bersifat tertutup dan hanya didominasi oleh PGI.

"Ini menihilkan keberadaan ormas Kristen dan lembaga gerejawi lainnya. Patut dipertanyakan ini. Apakah PGI Riau masih menafasi spirit Oikumene atau tidak? Mengapa tidak ada proses dialog yang dilakukan. Kesannya tertutup sekali," tegas Raya.

Pewarna Indonesia Provinsi Riau juga mendukung dan akan ikut dalam upaya gugatan PTUN untuk membatalkan kepengurusan FKUB yang telah dilantik Kamis lalu oleh Wakil Gubernur Riau. Target utama adalah menguji legal standing PGI sebagai ormas yang mengajukan calon anggota FKUB.

"Gugatan akan kita daftarkan apabila dalam 5 x 24 jam PGI Riau tidak menarik utusannya dan Gubernur Riau tidak meninjau ulang SK kepengurusan FKUB Riau," pungkas Raya. (*/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar