PENGADUAN ANTONIUS HALIM VS PENSIUNAN GURU SMPN 5 PEKANBARU

Tim Ditreskrimum Polda Riau Cek Sengketa Tanah Jalan Arifin Ahmad

Di Baca : 3651 Kali
Tim Subdit II Ditreskrimum Polda Riau turun mengecek fisik lahan sengketa antara bos Yuyuantang Reflexology Keluarga Antonius Halim melawan guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru, Senin siang hingga sore (14/6/2021). (ist)

Dari pengecekan lapangan ini lahan yang dilaporkan Antonius yang dituding menggunakan surat palsu adalah tanah milik pensiunan guru Ny Nurhayati dan Anis Makati. Hal ini dibantah Ny Nurhayati menurutnya lahan itu dimiliki Nurhayati bersama guru-guru SMPN 5 Pekanbaru lainnya sejak tahun 1977, 1978, dan 1979 dengan potong gaji guru SMPN 5 Pekanbaru dulunya selama 5 tahun. Surat-surat lengkap semua ada arsipnya di Kantor Camat Siakhulu Kampar. Dan bukti ganti rugi atas tanaman rambutan dari Dinas PU Riau tahun 1992 ada saat dibuka Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru dulunya.

Sementara menurut Sunardi memang para guru-guru ini pernah kalah di tingkat pengadilan di Pekanbaru dan MA. Tapi masih ada upaya hukum setelah ditemukan novum baru di mana dasar surat hibah yang diterima Asril dari Saragih itu diputuskan surat hibah  palsu dan terdakwa Asril dipidana penjara 8 bulan. Asril memalsukan surat keterangan Camat Siakhulu, sedangkan dokumen surat kavelingan tanah guru-guru itu ada arsipnya di Kantor Camat Siakhulu Kampar. Dan dokumen surat tanah guru ini benar adanya. Dan lebih dulu surat guru-guru dibanding surat Antonius Halim dengan alas hak dan saksi sepadan yang benar. Antonius membeli lahan itu dari Asril yang sudah diputus PN Pekanbaru bahwa Asril menggunakan surat palsu.

Para guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru dan Ketua LSM Perisai Sunardi






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar