PENGADUAN ANTONIUS HALIM VS PENSIUNAN GURU SMPN 5 PEKANBARU

Tim Ditreskrimum Polda Riau Cek Sengketa Tanah Jalan Arifin Ahmad

Di Baca : 3664 Kali
Tim Subdit II Ditreskrimum Polda Riau turun mengecek fisik lahan sengketa antara bos Yuyuantang Reflexology Keluarga Antonius Halim melawan guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru, Senin siang hingga sore (14/6/2021). (ist)

Pantauan di lapangan Senin siang hingga sore hari tadi (14/6/2021) dilakukan cek lapangan oleh tim Subdit II Ditreskrimum Polda Riau di halaman belakang ruko Yuyuantang Reflexology Keluarga. Pelapor Antonius Halim menunjukkan batas tanahnya, selanjutnya terlapor dikuasakan ke Ketua LSM Perisai Sunardi juga menunjukkan patok batas milik guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru yang diserobot Antonius Halim.

Menurut Sunardi dan Roni Kurniawan SH MH dari DPP Perisai Pekanbaru kepada petugas Subdit II Ditreskrimum Polda Riau bahwa sepadan tanah guru-guru tersebut sebelah selatan berbatas dengan tanah bersertifikat milik Maksum, sebelah timur dengan Wareh Kopi dimana sertifikat Wareh Kopi induk suratnya sama dengan tanah pensiunan guru-guru SMPN 5 Pekanbaru ini, dan sebelah barat dengan sertifikat Tengku Natsir, sebelah utara juga kaplingan tanah guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru yang kini sudah jadi Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru. Dulu tahun 1992 saat dibuka Jalan Arifin Ahmad ini, pihak Dinas PU Riau mengganti rugi tanaman yang terkena pembangunan jalan itu dulunya masih ditumbuhi beberapa tanaman milik para guru. Bahkan Roni Kurniawan SH MH menunjukkan surat-surat asli para pensiunan guru tersebut.

Sejumlah ruko di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru yang diajukan pemblokiran sertifikatnya di BPN Pekanbaru oleh guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru dikuasakan ke Ketua LSM Perisai Pekanbaru Sunardi






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar