Gunakan Sertifikat Bersumber dari Alas Hak Palsu, Antonius Halim Akan Dilaporkan Balik ke Polisi
Menurut Sunardi pada saat dia dan guru dimintai keterangan di Subdit II Ditreskrimum Polda Riau beberapa waktu lalu atas laporan pelapor Antonius Halim, pihaknya sudah menjelaskan ke penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Riau bahwa sertifikat Antonius Halim bersumber dari alas hak surat hibah palsu dari Saragih ke H Asril dan itu sudah dinyatakan palsu dan sudah dibatalkan melalui keputusan PN Pekanbaru. H Asril dipidana 8 bulan penjara.
Anehnya sertifikat bersumber dari surat alas hak palsu dan sudah dibatalkan PN Pekanbaru yang dipakai Antonius Halim ini dibawa melapor ke Polda Riau dan penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Riau malah menerima laporan dari Antonius. Harusnya polisi menolak laporan Antonius karena sertifikat yang digunakannya bersumber dari surat alas hak palsu yang sudah dibatalkan dibatalkan PN Pekanbaru. Kalau diproses juga laporan Antonius, ini namanya polisi tak menghormati Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Apalagi saat ini pihak pensiunan guru SMPN 5 Pekanbaru sudah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas temuan baru/novum surat hibah palsu H Asril. Surat alas hak palsu itu dari Saragih hibah ke H Asril lalu dibeli Mariyani saudari Bos Surya Dumai lalu dari Mariyani menjualnya ke Antonius Halim yang dijadikan tempat usaha refleksi di Jalan Guru-Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru.

Tulis Komentar