Dugaan Indikasi Monopoli Dana Publikasi

Enam Organisasi Pers di Riau Tolak Pergubri Nomor 19/2021

Di Baca : 3496 Kali

"Tiga poin dalam ayat (3) pasal 15 itu adalah poin siluman, apa yang menjadi dasar pijakannya? Kan tidak ada, artinya Gubernur Riau mengarang? Kan tidak mungkin juga, lantas dasar parameternya apa ? Siapa yang menitipkan poin-poin itu ? Bukan tidak mungkin ini konspirasi untuk praktik monopoli dana publikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau," imbuhnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua DPD Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Feri. Menurut Feri peraturan Gubernur Riau yang sangat tidak pro dengan demokrasi itu sebenarnya sudah menciderai prinsip Kemerdekaan Pers, yang secara jelas diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU Pokok Pers.

"Isi pasal 2 ayat (1) sangat jelas amanatnya, yaitu Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip - prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi pers," urai Feri.

Senada Ketua PJI Demokrasi, Jetro Sibarani SH MH pada keterangan persnya kemarin di Pekanbaru mengatakan, bahwa Pergub tersebut sesungguhnya layak digugat karena mengindikasikan beberapa kejanggalan dalam prinsip pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Bagi saya yang terpenting di sini adalah soal unsur formal dan materiil dalam Pergub ini, dari sisi formalitas saja Pergub ini perlu dipertanyakan, sebab manakala Pergub tersebut menyinggung soal Dunia Pers, khususnya terkait penentuan kriteria Perusahaan Pers dan Kriteria Wartawan, maka Pergub ini masuk pada meteriil UU Pers Nomor 40/1999 tentang Pers, artinya, Pergub ini memasuki ranah lain, yang sudah memiliki payung hukum sendiri, yaitu UU Pers. Ini saja sudah polemik secara aturan hukum," sebut Jetro.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar