Enam Organisasi Pers di Riau Tolak Pergubri Nomor 19/2021
Di tempat terpisah, praktisi hukum Riau, Dr Yudi Krismen SH MH atas gejolak sosial di kalangan Pers Riau ini, menyampaikan analisisnya dengan mengatakan harusnya Gubernur Riau tak ikut campur masalah internal Pers, karena sudah diatur oleh UU Pers No. 40/1999.
Pasal 9 UU Pers Nomor 40/1999 menyebutkan bahwa setiap Warga Negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan Pers.
"Jadi ada kebebasan dalam penyampaian pendapat dalam negara demokrasi, dengan diberikan kebebasan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk menyalurkan aspirasi mereka, berdasarkan Badan Hukum. Dalam ayat 2 di jelaskan bahwa Setiap perusahaan Pers harus berbentuk badan hukum Indonesia. Mengacu kepada Badan Hukum sudah ada UU Perseroan Terbatas," terangnya kepada media.
Terkait kewenangan Dewan Pers dalam pasal 15 huruf G UU No. 40/1999 tentang Pers, menjelaskan bahwa mendata perusahaan Pers dan bukan verifikasi perusahaan Pers sebagaimana yang dilakukan Dewan Pers sekarang ini.
Kalau mau melakukan verifikasi, tentu seharusnya dilakukan perubahan terhadap pasal 15 huruf G dimaksud diatas.
Tulis Komentar