Dugaan Indikasi Monopoli Dana Publikasi

Enam Organisasi Pers di Riau Tolak Pergubri Nomor 19/2021

Di Baca : 3497 Kali

Ada perbedaan penafsiran dari kata mendata dengan verifikasi. Menurut KBBI mendata itu adalah melakukan pendataan, sedangkan verifikasi di KBBI adalah pemeriksaan tentang kebenaran laporan, pernyataan, penghitungan uang, dan sebagainya. Penafsiran dengan hukum digunakan sebagai cara penemuan hukum. 

"Yaitu metode penemuan hukum yang memberi penjelasan yang gamblang mengenai teks Undang-Undang agar ruang lingkup kaidah dapat ditetapkan sehubungan dengan peristiwa tertentu. Metode interpretasi ini adalah sarana atau alat untuk mengetahui makna Undang-Undang, tetapi tidak jelas untuk dapat diterapkan pada peristiwanya. 

Gubernur jangan ikut campur dalam urusan internal Pers dengan membuat Pergub, naifnya lagi Pergub dibuat hanya untuk mengurus masalah bagi bagi rezeki proyek Pers, ini sangat disayangkan," tutup Dr YK.(*/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar