Dugaan Indikasi Monopoli Dana Publikasi

Enam Organisasi Pers di Riau Tolak Pergubri Nomor 19/2021

Di Baca : 3492 Kali

Di sisi lain, Ketua DPD Aliansi Pewarta Pertanian Indonesia (APPI) Riau, Romi, dengan tegas mengatakan Peraturan Gubernur Riau yang sudah terjebak ke dalam stikmanisasi pihak lain soal Perusahaan Pers dan Wartawan, maka Gubernur Riau menjadi tokoh sentral yang harus mempertanggungjawabkan isi Pergub itu, terkait poin (b) (c) dan (h) Pasal 15, yang disebutnya bertendensi melecehkan profesi wartawan.

"Dengan penentuan kriteria yang tidak sesuai dengan aturan dalam UU Pers terhadap Perusahaan Pers dan Wartawan, maka ini berkonotasi melecehkan perusahaan Pers dan Wartawan itu sendiri, sebab secara aturan Negara berdasarkan Undang-undang, Perusahaan Pers sudah sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam pasal 1 ayat (2) begitu pula dengan Wartawan telah dipersyaratkan dalam pasal 1 ayat (4) UU Pers," kata Romi.

Sementara atas "gonjang-ganjing" Pergub yang bertujuan menyeleksi media dan wartawan untuk turut menyebarluaskan informasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau itu, juga mendapat komentar dari Ketua Jurnalis Online Indonesia (JOIN), Riswan Nduru. Menurut Riswan, kebijakan Gubernur Riau itu sangat bertentangan dengan prinsip Demokrasi dan Kebebasan Pers, dan disebutkannya, Pergub tidak ada wewenangnya dalam menentukan kriteria Perusahaan Pers dan Wartawan, apalagi dasar penentuan itu tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Sejak kapan Peraturan Gubernur mengatur rumah tangga Pers dan Wartawan? Apakah Gubernur Riau Drs H Syamsuar MSi sudah benar-benar mengkaji Pergub tersebut dengan matang? Apa dasar penentuan itu? Bolehkah seorang Gubernur sembarangan melabelisasi perusahaan Pers dan Wartawan tanpa rujukan aturan yang jelas dan pasti ? Kita bersatu melawan kesewenang-wenangan ini," seru Riswan.

Sedangkan dari Solidaritas Pers Indonesia (SPI), tak ketinggalan dengan pandangannya atas adanya poin-poin dalam Peraturan Gubernur Riau yang telah melemahkan peran dan keikut sertaan Pers dan Wartawan dalam tugas menyebarluaskan informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemprov Riau.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar