Pergub Nomor 19/2021

Dukung Pergub Mitra Media, Kapolda Riau Sebut Solusi Terbaik

Di Baca : 1559 Kali
Tiga organisasi yang berhimpun dalam Asosiasi Perusaan Pers (APP) Riau foto bersama denfan Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Kamis (24/6/2021). (ist)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi SH SIK MSi mendukung keberadaan Peraturan Gubernur Riau Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan (PIPP) atau yang lebih populer dengan sebutan Pergub Mitra Media. Menurutnya itu merupakan solusi terbaik dalam pembenahanan ke arah yang lebih baik.

Dukungan itu disampaikan saat Jenderal Bintang Dua tersebut menerima Kaukus 3 Asosiasi Perusahaan Pers (APP) di Riau yang menjadi konstituen Dewan Pers (DP) di kantornya, Kamis (24/6/2021).

Ketiga organisasi tersebut adalah Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Riau dihadiri Ahmad S Udi selaku Ketua dan Dian Al Hadi Sekretaris. Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau dihadiri Ketua Khairul Amri dan Bendahara Maskur. Sementara Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Riau dihadiri Eka Buana Putra, Ketua Bidang Hukum, Arbitrase, dan Legislasi.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar