TERANCAM PIDANA PENJARA LIMA TAHUN

Empat Penambang Pasir Laut dan Pembalak Liar Ditangkap Ditpolairud Polda Riau

Di Baca : 1199 Kali
Empat penambang pasir laut di Rupat Bengkalis dan tujuh pembalak liar di Kepulauan Meranti Riau ditangkap Ditpolairud Polda Riau. Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi, didampingi Dirpolairud Kombes Eko Irianto dan Kabid Humas Kombes Sunarto ber

Ditambahkan juga bahwa keempat tersangka yang juga diamankan terlibat penambangan pasir ilegal di perairan Sungai Ijab di Rupat Kabupaten Bengkalis Riau. Mereka terdiri dari Nahkoda kapal, awak kapal, dan orang-orang yang mengambil keuntungan dari pasir ilegal itu. Kepada mereka dipersangkakan melanggar  Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja (CK) pasal 55 dan 56 dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

"Pasir diisap lalu diangkut ke atas kapal. Perbuatan ini tentu yang tidak kita kehendaki bersama karena merusak lingkungan. Merusak hutan bakau, melakukan penebangan liar, mengisap pasir di laut secara ilegal. Tentu ini sesuatu yang melawan hukum. Mestinya kegiatan seperti ini harusnya mengikuti peraturan yang ada. Dengan mengabaikan peraturan yang ada inilah makanta kita tegakkan peraturan," jelas Kapolda Riau.

Kayu-kayu bakau ini kata Kapolda sangat dibutuhkan negara seberang sana dengan harga yang menggiurkan sehingga upaya eksploitasi tanpa mengindahkan hukum mereka lakukan para pelaku ini.

Kemudian masih maraknya illegal logging di Kepulauan Meranti Riau baik di kawasan hutan maupun di luar maka penegakan hukum akan terus dilakukan demi untuk menjaga alam lingkungan demi untuk anak cucu nanti.(azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar