Organ Satwa Dilindungi Indonesia Diseludupkan Sampai ke Tiongkok
Sementara Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto menjelaskan kronologis pengungkapan kasus ini ceritanya dimulai 2 Juli 2021 sekira pukul 10.00 WIB telah dilakukan penangkapan atas tersangka AH dalam dugaan tindak pidana berupa menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup berupa paruh satwa burung Enggang dan satu kuku Harimau di areal SPBU Pertamina 14.284.623 yang berada di Jalan HR Soebrantas (di. seberang Pasar Simpang Baru) Kecamatan Tampan Kotamadya Pekanbaru.
Paruh satwa burung Rangkong tersebut berasal dari daerah Kalimantan yang dibeli tersangka melalui media sosial senilai Rp1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dan rencananya akan di jualkan kembali menjadi Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Sementara kukang bisa dijual Rp6 juta per ekor.
Tulis Komentar