LIMA TERSANGKA PENADAH DIAMANKAN POLDA RIAU

Organ Satwa Dilindungi Indonesia Diseludupkan Sampai ke Tiongkok

Di Baca : 1616 Kali
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Direskrimsus AKBP Feri Irawan, dan Kepala Balai BKSDA Riau Suharyono memperlihatkan organ tubuh satwa dilindungi diamankan dari para tersangka di Mapolda Riau, Senin (19/7/2021).

Sementara Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto menjelaskan kronologis pengungkapan kasus ini ceritanya dimulai 2 Juli 2021 sekira pukul 10.00 WIB telah dilakukan penangkapan atas tersangka AH dalam dugaan tindak pidana berupa menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup berupa paruh satwa burung Enggang dan satu kuku Harimau di areal SPBU Pertamina 14.284.623 yang berada di Jalan HR Soebrantas (di. seberang Pasar Simpang Baru) Kecamatan Tampan Kotamadya Pekanbaru.

Paruh satwa burung Rangkong tersebut berasal dari daerah Kalimantan yang dibeli tersangka melalui media sosial senilai Rp1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dan rencananya akan di jualkan kembali menjadi Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Sementara kukang bisa dijual Rp6 juta per ekor. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar