LIMA TERSANGKA PENADAH DIAMANKAN POLDA RIAU

Organ Satwa Dilindungi Indonesia Diseludupkan Sampai ke Tiongkok

Di Baca : 2691 Kali
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Direskrimsus AKBP Feri Irawan, dan Kepala Balai BKSDA Riau Suharyono memperlihatkan organ tubuh satwa dilindungi diamankan dari para tersangka di Mapolda Riau, Senin (19/7/2021).

Modus Operandi, tersangka AH melakukan perbuatan pidana dengan cara melakukan penjualan paruh satwa burung Enggang dan 1 (satu) kuku Harimau yang di beli dari media sosial dan pelaku berencana melakukan transaksi jual beli paruh satwa burung Enggang di daerah Pekanbaru.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan atas pelaku, maka penyidik melakukan penangkapan atas tersangka AH yang sedang menunggu pembeli di Jalan HR Soebrantas (di seberang Pasar Simpang Baru) Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.
 
Barang bukti :
a) 5 (lima) paruh burung Enggang
b) 1 (satu) kuku Harimau
c) 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru dengan nomor Polisi BM 4159 NR.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar