LIMA TERSANGKA PENADAH DIAMANKAN POLDA RIAU

Organ Satwa Dilindungi Indonesia Diseludupkan Sampai ke Tiongkok

Di Baca : 1617 Kali
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Direskrimsus AKBP Feri Irawan, dan Kepala Balai BKSDA Riau Suharyono memperlihatkan organ tubuh satwa dilindungi diamankan dari para tersangka di Mapolda Riau, Senin (19/7/2021).

Dari hasil penangkapan tersebut, ditemukkan 5 (lima) paruh burung Enggang dan 1 (satu) kuku Harimau. Selanjutnya penyidik menetapkan tersangka tersebut sebagai pelaku dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Waktu dan tempat kejadian Jumat tanggal 2 Juli 2021 sekira pukul 10.00 WIB di areal SPBU Pertamina 14.284.623 yang berada di Jalan HR Soebrantas (di seberang Pasar Simpang Baru) Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru. Identitas tersangka :

1. Nama AH, 28 tahun, swasta, alamat Jl Karya Massa RT 001 RW 002 Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar - Riau






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar