LIMA TERSANGKA PENADAH DIAMANKAN POLDA RIAU

Organ Satwa Dilindungi Indonesia Diseludupkan Sampai ke Tiongkok

Di Baca : 1614 Kali
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, Direskrimsus AKBP Feri Irawan, dan Kepala Balai BKSDA Riau Suharyono memperlihatkan organ tubuh satwa dilindungi diamankan dari para tersangka di Mapolda Riau, Senin (19/7/2021).

Pasal yang disangkakan Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 KUHPidana,
Berbunyi 1. Setiap Orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian- bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian- bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

Untuk satwa paruh burung Enggang (Buceros rhinoceros) diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tertuang di dalam Lampiran Nomor urut 245.

Imbauan kepada masyarakat untuk menjaga dan melestarikan keanekaragaman hayati dan ekosistemnya dengan melindungi satwa-satwa liar yang dilindungi dari penjualan, perburuan atau pembunuhan terhadap satwa yang dilindungi. Agar dapat mewariskannya kepada anak cucu. (azf) 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar