KASUS PENAHANAN KONTRAKTOR REPLANTING-KETUA APKASINDO PUJUD

Kapolres Rohil Diminta Cek Dokumen yang Diterbitkan Keduabelah Pihak

Di Baca : 3104 Kali
Aktivis GAMARI Larshen Yunus (kanan) bersama Kades Airhitam Dedi Dam Hudi dan jajaran, isteri Rudianto Sianturi, Ny Tina. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

"Alangkah baiknya, bapak Kapolres Rohil kembali mengecek dokumen keduabelah pihak. Jangan terlalu over percaya diri dan merasa paling benar, coba periksa semuanya dengan teliti," harap Larshen Yunus.

"Bahwa menurut kami, dokumen maupun surat-surat yang diterbitkan Pelaksana Tugas (Plt) Penghulu Air Hitam, Antan pada saat itu 2009 terdapat keanehan. Seperti yang tercantum pada Surat Pernyataan Tidak Sengketa. Bukti surat itu langsung kami peroleh dari buk Lina, istri mantan penghulu Zamzami," tutur Larshen Yunus.

Lanjutnya lagi, bahwa dalam surat tersebut tercantum nama-nama Tapal Batas (Sempadan) yang justeru diketahui ada dua nama tapi orangnya satu (sama), contohnya saja adik beradik Zaipul-Syahruman-Keman, selaku nama di tapal batas tanah itu dan selain tanggal penerbitan surat di tanggal merah/libur Nasional Hari Natal (25 Desember 2009) nama di tapal batas sempadan adalah Keman, orangnya justru sama dengan Ketua RW 01 atas nama Azman di surat tanah itu.

Sampai berita ini dimuat, pihak dari Tim Pendamping terus melakukan Advokasi Pencarian Keadilan atas musibah yang dialami suami bidan Tina, Rudianto Sianturi yang hingga kini masih terkurung di Rutan Mapolres Rohil. (*/di/azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar