MEMBONGKAR DUGAAN PRAKTIK KORUPSI DI DPRD RIAU

Wakil Ketua DPRD Riau Safaruddin Poti Tantang Formappi !

Di Baca : 3408 Kali
Wakil Ketua DPRD Riau Fraksi PDIP Safaruddin Poti (kiri) Peneliti senior Formappi Riau yang juga aktivis Gamari Larshen Yunus (kanan). (ist)

Tatib itu bahagian dari Peraturan Daerah (Perda) yang disahkan melalui Rapat Paripurna.

"Kalau Tatib saja sudah dilanggar, mau jadi apa Negeri ini? Mau kita bawa kemana Lembaga DPRD tersebut?" ungkap Aktivis Larshen Yunus.

Peneliti Senior Formappi Riau itu juga katakan, bahwa potensi terjadinya dugaan korupsi, ketika seseorang hanya menerima haknya tanpa menjalankan kewajibannya. Seperti yang diduga telah dilakukan H Sari Antoni SH.

Anggota Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Provinsi Riau itu, selama ini hanya menerima haknya, gaji tiap bulan diterimanya. Tetapi kewajibannya sebagai Anggota Dewan justeru dilanggarnya, jarang masuk Kantor di DPRD Riau.

Pelanggaran tersebut berupa, bolos dan berturut-turut tidak mengikuti Rapat Paripurna.

"Data yang sudah berhasil kami input dan yang paling parah terjadi di bulan September-Desember 2019. Dari 16 kali Rapat Paripurna, H Sari Antoni SH, hanya sekitar 9 kali mengikuti Rapat, itupun datangnya sudah terlambat.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar