POLEMIK YANG TAK BERKESUDAHAN DI DPRD RIAU

H Sukarmis Bantah Dirinya Malas dan Alasan Covid-19, Kedai Kopi Mian Jadi Saksinya!

Di Baca : 2915 Kali
H Sukarmis (kiri), Muhammad Aji Panangi (tengah), dan Larshen Yunus (kanan)

Terpisah, Aktivis Larshen Yunus dan Muhammad Aji Panangi, selaku Peneliti Senior Formappi Riau kembali mengatakan, bahwa sejujurnya H Sukarmis adalah politisi senior yang sangat berpengalaman.

Namun, bagi Alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu khawatirkan, bisa saja H Sukarmis gaptek alias gagap teknologi.

"Kalau memang benar Pak Haji Sukarmis rajin bekerja selama Pandemi Covid-19 ini, coba tunjukkan bukti dia mengikuti berbagai Rapat di Alat Kelengkapan Dewan. Baik itu Rapat Komisi, Fraksi, Pansus dan Rapat Paripurna. Ingat ya Pak Haji, rapat melalui Aplikasi Zoom atau Virtual itu mesti ada buktinya, seperti absensi dan foto saat bapak mengikuti rapat. Itu sifatnya digital dan tak bisa di rekayasa," tegas Larshen Yunus.

Aktivis jebolan Sospol Universitas Riau itu katakan, bahwa dengan munculnya temuan atas tingkat kehadiran itu, dengan jelas diduga telah melanggar Peraturan Anggota DPRD Provinsi Riau, Nomor 1 tahun 2020. Khususnya pada Pasal 115 sampai dengan Pasal 170.

Bagi setiap Anggota Dewan yang enam (6) kali berturut-turut tidak hadir, maka sanksi terberat adalah pemecatan sekaligus Pergantian Antar Waktu (PAW).






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar