Kasus Kejahatan HAM PT Hutahaean, Aktivis GAMARI Tempuh Jalur Sidang PKPU
"Bagi kami mereka sangat kejam. Mereka sudah melakukan kejahatan HAM. Mohon kiranya bapak Presiden, para Menteri terkait maupun para Wakil Rakyat berkenan menghadirkan keadilan atas kasus ini. Tolong Kami Pak!" ungkap Larshen Yunus, dengan penuh harapan.
Alumnus Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu katakan, bahwa PT Hutahaean wajib mempertanggung jawabkan hal tersebut. Segera berikan hak-hak normatif dari para pekerja.
Menurut Larshen Yunus, mereka hanya menuntut hak pesangon yang belum dibayarkan pihak PT Hutahaean padahal sudah ada putusan PHI di mana PT Hutahaean harus membayar pesangon itu namun hingga kini belum dibayarkan. Karyawan diberhentikan ada tahun 2017 dan ada pula yang diberhentikan di tahun 2019 sebelum pandemi Covid-19. Mereka bukan menuntut macam-macam, bukan yang lain, bukan pula yang lebih-lebih. Mereka butuh makan, bukan kaya.
Labersa Waterpark di Provinsi Riau
Tulis Komentar