FINISHNYA, LABERSA WATERPARK AKAN DIPAILITKAN

Kasus Kejahatan HAM PT Hutahaean, Aktivis GAMARI Tempuh Jalur Sidang PKPU

Di Baca : 1916 Kali
Labersa Waterpark milik PT Hutahaean di Riau akan dituntut dijalur PKPU dan finishnya akan dipailitkan dibangkrutkan karena perusahaan tidak membayar pesangon sekitar 40 eks karyawannya yang diberhentikan tahun 2017 dan 2019 lalu. (ist)

"Kami sangat muak dari perilaku perusahaan yang suka melakukan praktek akal bulus. Itu PT Hutahaean bukan sekedar perhotelan dan Waterpark saja. Kebun Kelapa Sawit luas di Kabupaten Rokanhulu Riau. Jangan kambing hitamkan kondisi pandemi Covid-19 saat ini," tutur aktivis Riau jebolan Sospol Universitas Riau itu.

Terakhir Larshen Yunus katakan, bahwa pihaknya akan segera menempuh jalur hukum yang lebih serius lagi, yakni terkait dengan upaya kepailitan PT Hutahaean.

"InsyaaAllah kami akan tempuh jalur hukum melalui sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Hutahaean di Kota Medan atau di Jakarta. Mohon do'a restu. PKPU itu adalah gelar sidang, berupa langkah awal sebelum membangkrutkan perusahaan (pailit) karena perusahaan tak mau membayar utangnya atau perkara kepailitan. Okelah putusan PHI PT Hutahaean bisa berkelit tak ada upaya paksa untuk melunasi utangnya kepada sekitar 40 eks karyawannya yang diberhentikan. PT Hutahaean sudah terlalu lama sepele melihat kondisi seperti ini. Ngakunya Covid-19, padahal dia ekspansi, membangun, membuka  hotel baru di Tapanuli Sumatera Utara, iklannya semarak di medsos," tutup aktivis Larshen Yunus, mengakhiri pernyataan persnya, seraya bergegas menuju pesawat Citilink menuju DKI Jakarta. (*/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar