TAMBANG GALIAN C MERUSAK DAS SUNGAI AEK TINGA SOSA

Oknum Kades Aek Tinga Padanglawas Resmi Dilaporkan ke Polda Sumatera Utara

Di Baca : 6382 Kali
Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana Larshen Yunus resmi melaporkan oknum Kepala Desa (Kades) Aek Tinga Kecamatan Sosa Kabupaten Padanglawas, Sumut ke Mapolda Sumatera Utara, Rabu (10/11/2021).

Selain itu, informasi yang dirangkum di lapangan dari masyarakat, bahwa Kades Aek Tinga itu juga terlibat dalam usaha Galian C dan pantauan di lapangan, usaha tersebut justeru berpotensi masuk dalam ranah Perbuatan Melawan Hukum (PMH), karena diduga kuat masuk kategori kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan.

"Selain daripada itu, hasil monitoring, observasi dan investigasi di lapangan, kami juga menemukan hal yang aneh. Sampai saat ini, setelah hampir 2 periode menjabat sebagai Kepala Desa, Kantornya pun tak ada. Kantor Pemerintahan Desa Aek Tinga dibuat di rumah pribadi Kades tersebut dan sama sekali tak ada aktivitas perkantoran sebagaimana mestinya Kantor Kepala Desa," ungkap aktivis Larshen Yunus.

Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana itu juga katakan, bahwa kehadiran Kantor Kepala Desa sangat dibutuhkan, apalagi lokasi Desa Aek Tinga terletak di jalur perlintasan jalan besar, menghubungkan Provinsi Riau-Sumatera Utara.

Peron sawit, rumah Kades Parmonangan Hasibuan sekaligus jadi kantor desa di Aek Tinga Sosa Padanglawas Sumut







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar