AKAN DILAPORKAN KE JAMPIDSUS KEJAGUNG RI

Dana Hibah Cabor Bola Voli KONI Bengkalis Disorot !

Di Baca : 898 Kali

Sementara di tahun yang sama, ada Cabor dengan prestasi yang luar biasa, KONI Bengkalis hanya berikan uang ala kadarnya, alias puluhan juta rupiah saja.

"Oleh Karena itu, agar temuan dan informasi ini tak sekedar menjadi konsumsi publik saja dan atau justeru menjadi berita hoax, Kami dari PP GAMARI segera menyampaikan surat resmi laporan pengaduan masyarakat ke Jampidsus Kejaksaan Agung RI, di Jakarta," jelas Khairul.

Rujukan PP GAMARI:
1. Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 atau Pasal (3) Jo Pasal (18) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana yang dengan jelas merugikan keuangan Negara dan atau Keuangan Daerah.

"Bagi Kami, Kajari Bengkalis maupun para Penyidik pada saat itu kurang jeli dalam mengungkap perkara tersebut. Ketua Cabor PABBSI Bengkalis ditetapkan jadi tersangka, lalu kenapa untuk Cabor Bola Voli belum juga ada kejelasan? Kami minta dengan hormat, agar penyidik di Jampidsus Kejaksaan Agung, berkenan dan segera menindaklanjuti temuan ini. Sikat para koruptor, jangan biarkan Dia nyaman menikmati uang haram itu !!!" tutup Aktivis Larshen Yunus pula. (*/di) 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar