DI KABUPATEN KUANTAN SINGINGI RIAU

Infonya Ada Beking Pejabat di Balik Aktivitas PT Tamora Agro Lestari

Di Baca : 2281 Kali
Aktivitas Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kabupaten Kuansing Riau yang diduga menampung TBS sawit dari dalam kawasan hutan segera akan dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. (ist)

Ditemui pada saat berada di depan Gedung Penegakan Hukum (GAKKUM) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) Republik Indonesia, Sabtu (27/11/2021) aktivis Larshen Yunus dan rekan-rekan memastikan, bahwa Surat Resmi Laporan Pengaduan Masyarakat akan dimasukkan hari Senin depan.

"Kami menduga kuat, bahwa di balik aktivitas PT TAL yang menampung dan atau membeli TBS dari kebun sawit dalam kawasan hutan, terdapat peran pejabat besar di Kuansing. Hal itu sangat bertentangan dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," ungkap Larshen Yunus, Ketua PP GAMARI.

Alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta tersebut mengatakan bahwa, Korporasi dilarang mengangkut dan atau menerima titipan hasil dari perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat 2 huruf d dan e.

Perlu diketahui, bahwa info sebelumnya mengatakan perusahaan tersebut akan dilaporkan ke Dit Reskrimsus Polda Riau terkait masalah pencemaran lingkungan. IPAL Pabrik Kelapa Sawitnya tumpah di saat waktu yang tak diketahui. Limbah mengalir ke sungai, sehingga yang tadinya jernih, sungai di kawasan tersebut jadi kotor dan penuh dengan bakteri limbah.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar