GERAKAN PERKUMPULAN LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT RAKYAT INDONESIA ANTI KORUPSI (LSM PERISAI)

Meryani dkk Dilaporkan ke Polisi, Diduga Membuat dan Gunakan Surat Palsu

Di Baca : 2036 Kali
Ketua Umum LSM Perisai Pekanbaru, Riau, Sunardi SH dan Sekjen Ir Jajuli melaporkan pengusaha wanita Pekanbaru, Meryani dkk ke Ditreskrimum Polda Riau Jalan Pattimura Pekanbaru, Selasa (7/12/2021). (ist)

Terhadap Laporan Polisi No.Pol : LP/62/II/1996 tanggal 26 Februari 1996 sudah tidak berlaku lagi semenjak tanggal 30 Mei 2.000, dan bersama ini dilampirkan bukti-bukti sebagai berikut:

1. Foto Copi Surat tanda Penerimaan Laporan No. Pol : B/62/II/96/SEKTA tanggal 26 Februari 1996 selaku Pelapor H SYAMSUDDIN dan terlapor Nyonya DORTINA GURNING.

2. Foto Copi Surat Pencabutan Laporan polisi No.Pol : B/62/II/96/SEKTA tanggal 26 Februari 1996 oleh H SYAMSUDDIN dan telah di legalisasi oleh Notaris TAJIB RAHARJO SH Notaris Pekanbaru dengan Nomor : 213/LG/2000. Tanggal 30 Mei 2000.

3. Foto Copi tanda terima Laporan Pencabutan Laporan No.Pol : B/62/II/96/SEKTA tanggal 26 Februari 1996 yang diterima oleh SYAMSUAR tanggal 30 Mei 2.000.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar