Constatering-Sita Eksekusi PN Siak Akan Dilaporkan ke Bawas Mahkamah Agung
Siak, Detak Indonesia -- Pemilik lahan di Tambak Rejo, Kelurahan Sungai Mempura, Kecamatan Mempura Kabupaten Siak, Riau menolak dan menyayangkan aksi pencocokan (constatering) dan sita eksekusi yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura, Riau, Jumat (31/1/2025).
Objek tanah seluas 150.500 meter persegi itu bersengketa dengan warga bernama Bahasin sebagai pemohon eksekusi dan Sumardi cs selaku termohon eksekusi.
Ketua LSM Perisai Riau, Sunardi selaku yang dikuasakan oleh termohon Sumardi cs mengatakan, permasalahan ini adalah perkara perdata mulai dari tingkat Pengadilan Negeri hingga Tingkat Banding yang dimenangkan oleh pemohon Bahasin. Atas putusan tersebut PN Siak telah aksi melakukan constatering dan sita eksekusi terhadap lahan tersebut.
Namun, pada saat pelaksanaan constatering dan eksekusi dibacakan oleh panitera, pihak Sumardi cs sedang melakukan upaya perlawanan di PN Siak dan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung pada 30 Januari 2025 lalu.
"Selaku pihak yang dirugikan, Sumardi cs ini telah menguasai tanah dan lahan sejak awal. Ini semua dibenarkan oleh RT dan RW setempat dan diakui oleh penguasa Datuk Bathin Rasul," kata Sunardi, Minggu (2/2/2025).

Tulis Komentar