Constatering-Sita Eksekusi PN Siak Akan Dilaporkan ke Bawas Mahkamah Agung
Dijelaskan Sunardi, pemohon Bahasin mengeklaim memiliki SKGR atas tanah tersebut. Namun ditemukan sejumlah kejanggalan dalam SKGR tersebut.
"Alasan kuat Sumardi cs mengajukan PK yaitu bahwa ternyata surat milik Bahasin ada pihak yang melaporkan adanya indikasi pemalsuan tandatangan. Dalam surat Bahasil sebanyak 7 persil itu RT nya tertulis Tuswanto. Padahal yang menjabat selaku Ketua RT bernama Wanto dan tanda tangan meniru tanda tangan Wanto, namun berbeda. Merasa tanda tangannya dipalsukan maka dia membuat laporan pemalsuan nama dan tangan tersebut. Yang dilaporkan yaitu pihak yang menerbitkan SKGR dan pihak yang menggunakan ke Polres Siak, Riau," kata Sunardi.
Harapan Sunardi, PN Siak agar memperhatikan upaya hukum yang dilakukan oleh Sumardi cs atas dasar data dan fakta yang ada.
"Proses pengajuan gugatan saat ini sedang berlangsung. Namun anehnya oknum PN Siak ini pada saat constatering dan sita eksekusi yang dilakukan PN Siak terkesan ada keberpihakan kepada Pemohon, di antaranya dalam undangan yang disampaikan pada pukul 10.00 WIB, namun pada pukul 08.45 Panitera PN Siak telah membacakan Sita Eksekusi di lapangan, jadi terkesan ada keberpihakan kepada pemohon merugikan termohon Sumardi cs," ungkap Sunardi.
"Nanti proses constatering dan sita eksekusi ini oleh oknum PN Siak akan segera dilaporkan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung, terkait mengabaikan fakta kebenaran," tegas Sunardi.

Tulis Komentar