KASUS BAHASIN VS SUMARDI CS PN SIAK TERKESAN ADA KEBERPIHAKAN KE TERMOHON

Constatering-Sita Eksekusi PN Siak Akan Dilaporkan ke Bawas Mahkamah Agung

Di Baca : 10315 Kali
Constatering dan sita eksekusi yang dilakukan oknum PN Siak kasus Bahasin versus Sumardi cs di Mempura Siak, Riau terkesan PN Siak ada keberpihakan ke Bahasin, perkara ini akan segera dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) RI di Jakarta. (ist)
 

Sementara itu, Sumardi cs selaku termohon mengaku telah mengelola lahan tersebut sejak tahun 2015 lalu. Namun, pada 2020 lalu muncul klaim Bahasin.

"Saya mengelola lahan dengan menanam tanaman sekitar 15 hektare. Menurut ceritanya dia Bahasin membeli lahan dari Kelompok Tani Sukses, padahal kelompok tani tersebut tidak ditemukan (fiktif) sampai sekarang," kata Sumardi cs. 

Menurutnya, constatering dan sita eksekusi yang dilaksanakan oleh PN Siak Riau ini dinilai terlalu buru-buru tanpa memperhatikan adanya proses hukum yang sedang berjalan. Saya berharap majelis hakim sidang PK dapat menegakkan keadilan seadil-adilnya," tegasnya. (tim) 







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar